peraturanpedia.id – Keolahragaan
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Keolahragaan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Keolahragaan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022:
Doping
Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti-doping.
Induk Organisasi Cabang Olahraga
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang olahraga, jenis olahraga, atau gabungan organisasi cabang olahraga dari 1 (satu) jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional.
Industri Olahraga
Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan olahraga.
Keolahragaan Nasional
Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.