Kepailitan

peraturanpedia.id – Kepailitan

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kepailitan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004:

Hakim Pengawas
Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.