peraturanpedia.id – Kepailitan
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kepailitan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004:
Hakim Pengawas
Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.