Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014

PERATURANPEDIA.ID – Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pemeriksa Keuangan

Jenis

Nomor
3/K/I-XIII.2/7/2014

Tahun
2014

Tentang
Keputusan BPK Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2014

Berlaku Tanggal
10 Juli 2014

Sumber
LL BPK : 365 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Diubah dengan :

  1. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  2. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  3. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
  4. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Download Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.