
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang tidak mampu berhak untuk memperoleh layanan hukum yang pembiayaannya ditanggung oleh negara, sehingga pengadilan harus memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum.
- bahwa pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang untuk keseragaman pelaksanaannya dibutuhkan aturan lebih lanjut.
- bahwa seiring dengan adanya perubahan kebijakan baik internal maupun eksternal di lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 dalam bentuk Petunjuk Teknis.
- bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 di lingkungan Peradilan Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.