Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Menteri.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk terselenggaranya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat secara optimal, perlu menetapkan instrumen survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.