Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2976/2022 Tentang Standar Minimal Izin Usaha Laboratorium Medis
PERTIMBANGAN
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2976/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran huruf B nomor 38 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
- bahwa untuk memberikan acuan bagi laboratorium medis dalam memenuhi standar minimal guna mendapatkan izin usaha/izin operasional.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Standar Minimal Izin usaha Laboratorium Medis.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/2976/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.