Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 268 Tahun 2017

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 268 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 268 Tahun 2017

Entitas Kementerian Agama
Jenis Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Kepdirjen PHU)
Nomor 268 Tahun 2017
Tahun 2017
Tentang Kepdirjen PHU Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tanggal Ditetapkan 12-07-2017
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 268 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.86 MB)

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://jdih.kemenag.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Recent Posts

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109/KKI/KEP/V/2023

Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64B/KKI/KEP/V/2023

Standar Program Fellowship Neurooncology Anesthesia And Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64A/KKI/KEP/V/2023

Standar Program Fellowship Neurointensive Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/V/2023

Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022

Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022

Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal