Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 214 Tahun 2021

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 214 Tahun 2021

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 214 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 214 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nommor18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya. penempatan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah menerbitkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan. Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  2. bahwa untuk melaksanakan pembebasan biaya penempatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, diperlukan petunjuk pelaksanaan pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia;
  3. bahwa Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 323 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sudah tidak sesuai dengan kondisi dari perkembangan kebutuhan dalam Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Nomor
214 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Kep Kepala BPPMI Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 214 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.01 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.