
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 444 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 444 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran Indonesia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 444 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.