Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 795 Tahun 2022

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 795 Tahun 2022

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 795 Tahun 2022 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Papua Nugini

Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 795 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Papua Nugini, perlu mengatur mengenai biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Papua Nugini;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Papua Nugini;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
795 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Keputusan Kepala BPPMI Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Papua Nugini
Ditetapkan Tanggal
9 November 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 795 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.