Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Jenis Mikroorganisme yang Dapat Digunakan pada Pangan Olahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 38 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.