Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Permohonan Perubahan Data pada Sertifikat Halal
PERTIMBANGAN
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 133 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia.
- bahwa terdapat pelaku usaha setelah menerima Sertifikat Halal dari BPJPH yang memerlukan perubahan pada data yang tercantum dalam Sertifikat Halal.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Tata Cara Permohonan Perubahan Data Pada Sertifikat Halal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 133 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.