Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 133/KMA/SK/VIIl/2016 Tentang Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 133/KMA/SK/VIIl/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Tim Penghubung Mahkamah Agung RI yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/XII/2011 tentang Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung R.I. dan Komisi Yudisial R.I. telah mutasi/promosi dari jabatan semula, sehingga komunikasi/koordinasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk melanjutkan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial RI, maka perlu ditunjuk dan ditetapkan perubahan susunan Tim Penghubung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 133/KMA/SK/VIIl/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.