Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik memerlukan penjabaran dan petunjuk teknis yang lebih rinci untuk memudahkan pemahaman dalam memberikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali yang lebih efektif dan efisien;
  2. bahwa untuk keseragaman pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali perlu dibuat petunjuk teknis;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
271/KMA/SK/XII/2019
Tahun
2019
Tentang
Keputusan Ketua MK Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (490.05 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.