Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 84/KMA/SK/V/2023 Tentang Pemberian Akreditasi kepada Jimly School Law And Government Sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi
PERTIMBANGAN
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 84/KMA/SK/V/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, telah menjadi pilihan penting dalam penyelesaian sengketa.
- bahwa bagi Mahkamah Agung, mediasi merupakan instrumen untuk mengatasi kemungkinan penumpukan perkara di Pengadilan, maka selain pengintegrasian ke dalam proses beracara di Pengadilan, perlu mendorong perkembangan mediasi di luar pengadilan.
- bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang bersifat netral dan tidak memihak.
- bahwa mediator dalam proses Pengadilan dapat berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim, sedangkan mediasi di luar pengadilan dilakukan oleh mediator non hakim.
- bahwa untuk menjadi mediator non hakim diperlukan sertifikat sebagai mediator.
- bahwa sertifikat mediator diperoleh dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh lembaga mediasi yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung.
- bahwa Jimly School Law and Government telah memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara sertifikasi mediator non hakim.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberian Akreditasi Kepada Jimly School Law and Government Sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 84/KMA/SK/V/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.