Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 102 Tahun 2022 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 102 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
- bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/PK.01-BA/03/2022 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027 tanggal 12 April 2022, telah memilih Sdr. Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 102 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.