Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa terdapat permohonan perubahan jadwal pelaksanaan tes psikologi yang disampaikan oleh Dinas Psikologi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di 6 (enam) Provinsi Periode 2023-2028.
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tahapan dan jadwal seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
1022 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023
    Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (118.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.