Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1190 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1190 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah wajib menutup Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum.
- bahwa untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan pembukaan dan penutupan rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, perlu menyusun Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1190 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.