
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan panduan dalam melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik dan melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum perlu menetapkan pedoman teknis bagi partai politik, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
1365 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan KPU Tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.