Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1614 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1614 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1434 Tahun 2023 tentang Koreksi Terhadap Hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 4 (Empat) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028, yang menetapkan seleksi ulang calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 4 (empat) Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 Periode 2023-2028 mulai dari tahapan penelitian administrasi, tahapan seleksi tertulis dan tes psikologi, dan tahapan tes kesehatan dan wawancara.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Ulang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1614 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.