Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 169/KKI/KEP/VII/2023

Loading...

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 169/KKI/KEP/VII/2023

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 169/KKI/KEP/VII/2023 Tentang Kewenangan Tambahan Dokter atau Dokter Gigi

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 169/KKI/KEP/VII/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
  2. bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai wewenang dokter atau dokter gigi dalam melakukan praktik kedokteran.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kewenangan Tambahan Dokter atau Dokter Gigi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
169/KKI/KEP/VII/2023
Tahun
2023
Tentang
Keputusan KKI Tentang Kewenangan Tambahan Dokter atau Dokter Gigi
Ditetapkan Tanggal
5 Juli 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 169/KKI/KEP/VII/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.