Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/V/2023 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
PERTIMBANGAN
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/V/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan di bidang onkologi radiasi diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis onkologi radiasi.
- bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi telah disusun oleh Kolegium Onkologi Radiasi berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 23/KKI/KEP/V/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.