Keputusan Menpan Nomor 136/KEP/M.PAN/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pengamat Gunnungapi dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN DALAM KEPUTUSAN MENPAN NOMOR 136/KEP/M.PAN/12/2002 TAHUN 2002
Dalam PERMENPAN RB Nomor 136/KEP/M.PAN/12/2002 ini yang dimaksud dengan :
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pengamat Gunungapi adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan gunungapi.
Gunungapi adalah suatu gejala geologi dan vulkanologi berupa lobang atau celah di permukaan bumi yang merupakan tempat munculnya magma, munlahan rempah vulkanik, semburan abu, uap, dan kerak bumi.
Pengamatan adalah pengukuran dan pencatatan semua unwr kegiatan wlkanik berupa gejala yang tampak secara visual, geothermic (suhu), kegempaan, kemagnitan, gravitasi, kelistrikan, bumi, unsur kimia, deformasi, perubahan tofografi di puncak atau di kawah dan sungai-sungai yang berhulu di gunungapi serta cuaca dengan menggunakan peralatan atau tanpa peralatan berdasarkan pedoman dan petunjuk-petunjuk yang berlaku secara nasional maupun internasional.
PERTIMBANGAN
Keputusan Menpan Nomor 136/KEP/M.PAN/12/2002 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan bertakunya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tantang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang Jabatan Fungsional Pengamat Gunnungapi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/1997 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dan Angka Kreditnya
- bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan kembali ketentuan tentang Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dan Angka Kreditnya dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Menpan Nomor 136/KEP/M.PAN/12/2002
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara |
Jenis | Keputusan Menpan (Kepmenpan) |
Nomor | 136/KEP/M.PAN/12/2002 |
Tahun | 2002 |
Tentang | Kepmenpan Tentang Jabatan Fungsional Pengamat Gunnungapi dan Angka Kreditnya |
Tanggal Ditetapkan | 3 Desember 2002 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | http://bkd.kalbarprov.go.id |
Silahkan download Keputusan Menpan Nomor 136/KEP/M.PAN/12/2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://bkd.kalbarprov.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.