Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.30/KU.603/MKP/05
Perubahan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Km.08/ku.603/mkp/05 Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/pengguna Barang, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran untuk Melaksanakan Tugas Kebendaharaan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Belanja T