Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2022

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2022

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang dan tempat peneluran penyu, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara.
  2. bahwa perairan di wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
48 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Kepmen KP Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara

Ditetapkan Tanggal
8 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (508.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.