Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2), Pasal 279 ayat (2), dan Pasal 287 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan jenis hasil perikanan tertentu yang dibatasi pemasukannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan tempat pemasukan komoditas perikanan dan tempat pemasukan komoditas pergaraman.
- bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, serta penambahan komoditas perikanan dan tempat pemasukan komoditas perikanan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.