Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 Tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 710 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.