Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2023

Loading...

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2023

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2023 Tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor

PERTIMBANGAN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan terhadap jumlah barang ekspor, perlu penyeragaman jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor dengan mempertimbangkan masukan kementerian atau lembaga terkait.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean.
  3. bahwa Kementerian Perdagangan melalui surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: HK.01.01/334/DAGLU.1/SD/10/2023 dan surat Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Nomor: HK.01.01/264/DAGLU.3/SD/10/2023, telah menyampaikan usulan jenis satuan barang untuk ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
  4. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap usulan jenis satuan barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu melakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KM.4/2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Jenis
Nomor
33/KM.4/2023
Tahun
2023
Tentang
Kepmenkeu Tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.