Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1188/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 Tentang Pedoman Penandaan Batas dan Pembuatan Andil Garapan pada Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1188/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, pelaksanaan penataan batas Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan dengan penandaan batas.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, kegiatan penataan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial antara lain dilakukan melalui penandaan batas dan pembuatan andil garapan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu disusun pedoman penandaan batas dan pembuatan andil garapan pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penandaan Batas dan Pembuatan Andil Garapan pada Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1188/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.