Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin, Dr. G.S.S.J. Ratulangi, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tjut Meutia, Frans Kaisiepo, Dr. K.H. Idham Chalid, Dr. (H.C.) Ir. Soekamo, dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, perlu mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional tersebut sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.