Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998

PERATURANPEDIA.ID – Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 Tentang Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
182 Tahun 1998
Tahun
1998
Tentang
Kepres Tentang Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 1998
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
13 Oktober 1998
Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang Badan Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara

Download Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Download PDF (42.91 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

  • Recent Posts

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64B/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurooncology Anesthesia And Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64A/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurointensive Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022

    Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

    Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022

    Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal