Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985

PERATURANPEDIA.ID – Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Peneliti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
22 Tahun 1985
Tahun
1985
Tentang
Kepres Tentang Tunjangan Jabatan Peneliti
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 1985
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 April 1985
Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti

Diubah dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Peneliti

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN PENELITl

Download Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:

Download PDF (22.4 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

  • Recent Posts

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64B/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurooncology Anesthesia And Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64A/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurointensive Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022

    Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

    Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022

    Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal