Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1998

PERATURANPEDIA.ID – Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang dana Reboisasi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1997

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
32 Tahun 1998

Tahun
1998

Tentang
Kepres Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang dana Reboisasi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1997

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 1998

Diundangkan Tanggal
25 Februari 1998

Berlaku Tanggal
01 Maret 1998

Sumber
LN. 1998 Nomor 43, LL SETNEG : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997
  2. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993
  3. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1991
  4. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Dana Reboisasi
  5. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi

Download Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Download PDF (33.85 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.