Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995

PERATURANPEDIA.ID – Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Sandiman

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
37 Tahun 1995

Tahun
1995

Tentang
Kepres Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Sandiman

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 1995

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
15 Juni 1995

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman

Download Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:

Download PDF (27.97 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.