
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK
Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 setelah WHO menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic.
Dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Kepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- dan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Kepres Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
20 Maret 2020
Sumber
JDIH.SETKAB.GO.ID : 9 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Download Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.