Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

ABSTRAK

Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19, perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 setelah WHO menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic.

Dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum Kepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  3. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  4. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  10. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  11. dan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Kepres Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
20 Maret 2020
Sumber
JDIH.SETKAB.GO.ID : 9 HLM.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Mengubah :

  1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Download Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.