Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

peraturanpedia.id – Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006
Sistem Pelatihan Kerja Nasional

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006:

Sertifikasi Kompetensi Kerja
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

Sertifikat Kompetensi Kerja
Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.