Kesejahteraan Sosial

peraturanpedia.id – Kesejahteraan Sosial

Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Kesejahteraan Sosial

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kesejahteraan Sosial, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009:

Relawan Sosial
Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.