peraturanpedia.id – Kesepakatan Perdamaian Sebagian
Kesepakatan Perdamaian Sebagian adalah kesepakatan antara pihak penggugat dengan sebagian atau seluruh pihak tergugat dan kesepakatan Para Pihak terhadap sebagian dari seluruh objek perkara dan/atau permasalahan hukum yang disengketakan dalam proses Mediasi.
Referensi :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
Prosedur Mediasi di Pengadilan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kesepakatan Perdamaian Sebagian, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016:
Akta Perdamaian
Akta Perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan Hakim yang menguatkan Kesepakatan Perdamaian.
Biaya Mediasi
Biaya Mediasi adalah biaya yang timbul dalam proses mediasi sebagai bagian dari biaya perkara, yang di antaranya meliputi biaya pemanggilan para pihak, biaya perjalanan salah satu pihak berdasarkan pengeluaran nyata, biaya pertemuan, biaya ahli, dan/atau biaya lain yang diperlukan dalam proses mediasi.
Daftar Mediator
Daftar Mediator adalah catatan yang memuat nama mediator yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan yang diletakkan pada tempat yang mudah dilihat oleh khalayak umum.
Kesepakatan Perdamaian
Kesepakatan Perdamaian adalah kesepakatan hasil Mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator.