peraturanpedia.id – Kitab Kuning
Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Pesantren
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kitab Kuning, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019:
Dewan Masyayikh
Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal pendidikan pesantren.
Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin
Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai
Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.
Majelis Masyayikh
Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang mewakili Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan Pesantren.