peraturanpedia.id – Klien Pemasyarakatan
Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
Pemasyarakatan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Klien Pemasyarakatan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022:
Anak Binaan
Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
Asesor Pemasyarakatan
Asesor Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Balai Pemasyarakatan
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.
Pemasyarakatan
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.