Kode Etik Pasar

peraturanpedia.id – Kode Etik Pasar

Kode Etik Pasar adalah norma moral profesional tentang perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari yang menjadi pedoman berperilaku di Pasar Uang.

Referensi :
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/9/PADG/2022
Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Kode Etik Pasar, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/9/PADG/2022:

Aktivitas Tresuri
Aktivitas Tresuri adalah kegiatan transaksi keuangan secara langsung terkait penjualan produk dan/atau pelaksanaan transaksi di Pasar Uang.

Sertifikat Tresuri
Sertifikat Tresuri adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi pada Aktivitas Tresuri.

Skema Sertifikasi Tresuri
Skema Sertifikasi Tresuri adalah paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang dalam melakukan Aktivitas Tresuri.

Tresuri
Tresuri adalah unit kerja pada struktur organisasi pelaku transaksi di Pasar Uang yang melaksanakan Aktivitas Tresuri, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.