peraturanpedia.id – Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Referensi :
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022
Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022: