peraturanpedia.id – Kolegium Keperawatan
Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
Keperawatan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kolegium Keperawatan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014:
Asuhan Keperawatan
Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian Klien dalam merawat dirinya.
Keperawatan
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
Konsil Keperawatan
Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen.
Pelayanan Keperawatan
Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.