peraturanpedia.id – Koleksi Museum
Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015
Museum
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Koleksi Museum, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015:
Museum
Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengomunikasikan koleksi kepada masyarakat.
Museum Kepresidenan
Museum Kepresidenan adalah jenis museum khusus yang menginformasikan sejarah dan keberhasilan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden selama menjalankan masa jabatan mereka.