peraturanpedia.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di provinsi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Penyelenggara Pemilihan Umum
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Komisi Pemilihan Umum Provinsi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011:
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di kabupaten/kota.