Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia

peraturanpedia.id – Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia

Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Kawan PMI adalah sekelompok orang yang memiliki kepedulian, keberpihakan, dan berkomitmen untuk membantu mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama, dan setelah bekerja yang dibentuk di tingkat masyarakat oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Referensi :
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2022:

Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia
Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia adalah penempatan nonprosedural yang mencakup segala upaya tindak pidana yang dilakukan oleh orang perseorangan/korporasi/badan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang mengakibatkan terjadinya potensi perdagangan orang, eksploitasi, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.