Konservasi Sumber Daya Air

peraturanpedia.id – Konservasi Sumber Daya Air

Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
Sumber Daya Air

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Konservasi Sumber Daya Air, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019:

Air
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

Air Minum
Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Air Permukaan
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.

Air Tanah
Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna sumber daya air yang dipergunakan untuk pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.