Konservasi Sumber Daya Ikan

peraturanpedia.id – Konservasi Sumber Daya Ikan

Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Konservasi Sumber Daya Ikan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009:

Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

Kapal Perikanan
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.

Laut Lepas
Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.

Laut Teritorial Indonesia
Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.