Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya

ABSTRAK

Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, untuk kebutuhan Organisasi agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada seluruh masyarakat pelaku usaha baik skala mikro, kecil dan menengah bahkan skala makro/besar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
33

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2024

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2024

Sumber
BD Tahun 2024 No. 33

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya

Download Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar