PeraturanPedia.id – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2025
ABSTRAK
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Perwali Samarinda No. 25 Tahun 2024 tentang RKPD Kota Samarinda Tahun 2025, dan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi RPD tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan Renja PD, Bappeda menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekda untuk ditetapkan dengan Perkada. Sesuai ketentuan pasal 142 ayat (2) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pemabangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RPD tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan Renja PD, Penetapan Renja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang Renja PD ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu ditetapkan dalam Perwali tentang Penetapan Renja PD Samarinda Tahun 2025.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Samarinda
Nomor
33
Tahun
2024
Tentang
Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2025
Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2024
Berlaku Tanggal
02 Agustus 2024
Sumber
BD 2024/500
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.