Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2025

ABSTRAK

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Perwali Samarinda No. 25 Tahun 2024 tentang RKPD Kota Samarinda Tahun 2025, dan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi RPD tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan Renja PD, Bappeda menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekda untuk ditetapkan dengan Perkada. Sesuai ketentuan pasal 142 ayat (2) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pemabangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RPD tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD dan RPJMD dan Renja PD, Penetapan Renja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang Renja PD ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu ditetapkan dalam Perwali tentang Penetapan Renja PD Samarinda Tahun 2025.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
33

Tahun
2024

Tentang
Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2025

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2024

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2024

Sumber
BD 2024/500

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar